Lebih Dekat dengan KPLP, Sang Penjaga Keamanan Wilayah Perairan Indonesia

Laut dan pantai Indonesia menyimpan potensi ekonomi yang besar, tak sekadar keindahannya. Namun, juga keanekaragaman hewan yang hidup dan sumber daya alam yang tersimpan merupakan hal yang begitu berharga.
Aktivitas perekonomian berjalan di laut dan pantai, banyak kapal yang hilir mudik dengan berbagai keperluan. Sehingga perlu adanya upaya penjagaan yang dilakukan terhadap aktivitas kapal yang berlayar, agar mematuhi peraturan keselamatan dan keamanan yang berlaku.

Berlatarbelakang hal itulah, hadirnya Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) atau Indonesia Sea And Coast Guard. Lembaga yang menjalankan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.
KPLP sempat mengalami pergantian nama,  hingga akhirnya pada 1973 kembali menjadi KPLP. Tanggal 30 Januari menjadi tanggal diperingatinya hari lahir KPLP, pada tahun 2020 KPLP sudah memasuki usia ke-47 tahun.

KPLP Sang Penjaga Keamanan Wilayah Perairan Indonesia
KPLP Sang Penjaga Keamanan Wilayah Perairan

Acara puncak peringatan KPLP ke-47 berlangsung pada 26 Februari 2020 di Jakarta. Saya berkesempatan untuk menghadiri acara tersebut dan mengenal KPLP lebih dekat dalam menjalankan tugasnya. Direktur Jendral Perhubungan Laut, pak Agus H. Purnomo  saat upacara menyampaikan  KPLP merupakan lembaga yang sudah ada sejak sebelum perang dunia ke-2 tahun 1942 dan lembaga tertua di Indonesia.

Dharma Jala Praja Tama menjadi semboyan KPLP yang bermakna insan bahari selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan negara.

Semboyan yang selalu dipegang teguh dan dijadikan pedoman bagi personil KPLP dalam menegakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum untuk menjamin keselamatan dan keamanan di perairan Indonesia.

KPLP secara teknis operasional berada di Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada presiden (sesuai Undang-Undang Pelayaran No 17 Tahun 2008). KPLP memiliki tugas antara lain:
1. Melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran
2. Melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut
3. Pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal
4. Pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut
5. Pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
6. Mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.

Untuk menjalankan semua tugas itulah, UU 17 Tahun 2008 juga memberikan kewenangan kepada KPLP untuk melaksanakan patroli laut, melakukan pengejaran seketika (hot pursuit),  memberhentikan kapal di laut, serta melakukan penyidikan sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPLP didukung oleh prasarana berupa 5 Pangkalan Penjagaan
Laut dan Pantai (PLP), yaitu :
1. Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok
2. Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban
3. Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Tanjung Perak
4. Pangkalan PLP Kelas II Bitung
5. Pangkalan PLP Kelas II Tual

Selain itu, saat ini Ditjen Perhubungan Laut memiliki 373 unit kapal patroli yang tersebar di 5  Pangkalan PLP dan Kantor Syahbandar di seluruh Indonesia. Adapun kapal-kapal yang dimiliki  oleh 5 Pangkalan PLP ditugaskan khusus untuk berpatroli melaksanakan penegakan hukum di laut, baik itu menyangkut kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi masuk ke Indonesia.

Sedangkan kapal-kapal patroli yang ada di Kantor Syahbandar hanya beroperasi di Daerah  Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp). Sementara  untuk daerah di luar DLKr dan DLKp ini menjadi kewenangan dari 5 Pangkalan PLP.

Kapal-kapal patroli tersebut telah diinstruksikan untuk melakukan Patroli Keselamatan Maritim secara rutin untuk melakukan pengawasan, penjagaan dan penegakan hukum terkait keselamatan pelayaran di seluruh wilayah perairan Indonesia. Pada saat Operasi Natuna misalnya, KPLP turut berpartisipasi secara aktif dengan mengerahkan kapal patroli KN. Sarotama P.112 dan KN. Kalimasadha P.115 dari Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban untuk melakukan penjagaan dan pengamanan.

Usai berlangsungunya upacara dan dilanjutkan dengan berbagai penampilan menarik: drum band, bela diri, dan tari-tarian dari pegawai KPLP. Tak berhenti di situ, saya berkesempatan naik kapal patroli KN Trisula P111 setelah dan melihat langsung tugas keseharian KPLP yang berpatroli menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran, setelah diizinkan oleh Direktur KPLP, pak Ahmad.

Sebelum kapal mulai mengarungi lautan untuk berpatroli di seputaran Kepulauan Seribu, kapten Eko sebagai nakkode kapal menjelaskan aspek keselamatan dan keamanan yang harus dipenuhi. Dalam setiap kapal KPLP sudah memenuhi aspek keselamatan dan keamanan dengan tersediannya:
1. Sekoci Penyelamat (Life Boat)
2. Pelampung Penolong bentuk cincin
3. Jaket Penolong (Lift Jackets)
4. Rakit Penolong (Inflatable Liferaft)
5. Pelempar Tali Penolong

Setelah kapal mulai berpatroli, saya dan beberapa teman diperbolehkan melihat keadaan di ruang kemudi kapal dan memberikan edukasi keselamatan dalam pelayaran.  Jika hendak keluar dari area kemudi kapal, diharuskan untuk menggunakan Jaket Penolong (Lift Jackets).

Penggunaan Lift Jacket atau Jaket Penolong.jpg
Penggunaan Lift Jacket atau Jaket Penolong

Saat keluar dari area kemudi kapal, saya melihat seperti ada kotak kontainer berwarna orange yang ternyata merupakan alat untuk memisahkan minyak dan laut. Beberapa waktu lalu sempat ada tumpahan minyak yang mencemari laut, KPLP menggunakan KN Trisula menanggulangi pencemaran minyak di laut yang terjadi.

Setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing, termasuk kapal patroli KPLP yang berlayar di wilayah perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
AIS adalah sisten identifikasi otomatis yang menjadi dasar untuk dipergunakan di kapal, diatur secara internasional melalui konvensi keselamatan jiwa di laut.

AIS berfungsi mengirim dan menerima informasi data secara otomatis ke kapal lain, stasiun Vessel Traffic Service (VTS) atau Stasiun Radio Pantai (SROP). Dengan menerapkan sistem AIS akan dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal dan mengurangi bahaya dalam bernavigasi.

Ada 9000 personil KPLP yang siap menjaga dan menegakan hukum laut Indonesia berdasarkan ketentuan nasional ataupun internasional. KPLP Indonesia juga banyak melakukan hubungan kerjasama dengan Sea and Coast Guard  berbagai Negara seperti UK Coast Guard dan US Coast Guard, baik untuk melakukan pemantauan dan patroli bersama, maupun untuk bekerjasama dalam hal peningkatan kapasitas  SDM.

KPLP juga telah secara aktif berperan dalam dunia internasional dalam hal penjagaan dan pengawasan keselamatan pelayaran, antara lain turut tergabung dalam Tokyo MoU dan secara rutin mengadakan kesepakatan dan kerjasama dengan negara-negara lain, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral

Komentar

  1. Senang banget bisa dapat kesempatan seperti ini ya Koh, jadi pengalaman tak ternilai nih.

    BalasHapus
  2. Mantep yak bisa naik kapal Patroli, mari kita sama-sama untuk selalu jaga keselamatan dan keamanan dengan pakai Life Jacket, biar pas berlayar tetep aman yak

    BalasHapus

Posting Komentar