Wujudkan Indonesia Sehat dengan Memberikan Sang Buah Hati Imunisasi

Betapa bahagia perasaan seorang suami dan istri, ketika mengetahui bayi adalah sang buah hati lahir dengan selamat ke dunia ini. Bayi yang sehat dan lahir tanpa kekurangan sesuatu apapun, tentu orang tua manapun akan mencintai anak dan memberikan hal yang terbaik. Asalkan anak bisa tumbuh kembang dengan sehat, termasuk juga dalam hal memberikan imunisasi yang merupakan hak anak.

Pekan Imunisasi Dunia 2019

Setiap tahunnya berlangsung Pekan Imunisasi Dunia (PID) pada tahun ini mengangkat tema global "Protected Together: Vaccines Work" dan tema nasional "Imunisasi Lengkap, Indonesia Sehat". PID nasional 2019 berlangsung pada 23-30 April 2019 dengan berbagai rangkaian kegiatannya, salah satunya acara Temu Blogger pada 15 April 2019 di Jakarta.


Perlunya partisipasi masyarakat dalam PID 2019, khususnya bagi para orangtua dalam memberikan hak anak untuk mendapatkan imunisasi rutin lengkap. Mari, kita kenali manfaat pentingnya imunisasi lengkap bersama Prof. Dr. Cissy Kartasasmita,Sp. A sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Imunisasi. Imunisasi memang memiluki banyak manfaat, tetapi juga mendapatkan hambatan.

Perjalanan Imunisasi di Indonesia dan Manfaatnya

WHO organisasi kesehatan dunia sejak 1974 sudah membuat Program Penguatan Imunisasi guna menjamin agar semua anak bisa memperolehkan akses yang diperlukan. Vaksin utama yang didorong saat itu adalah BCG,DPT, Campak, dan Polio.

Di Indonesia  sejak 1956 di Indonesia sudah mulai imunisasi, diawali dengan vaksin cacar, hingga pada tahun 1977 dimulai program pemberian imunisasi secara gratis. Vaknisasi merupakan hak anak yang harus dipenuhi orang tua, banyaknya vaksin yang diberikan karena memang banyak juga penyakit yang akan menyerang. Vaksinasi yang diberikan berdasarkan Natural History Disease (perjalanan alamiah penyakit, ada sembilan vaksin yang sudah diberikan secara gratis.

Beberapa penyakit Dapat Dicegah dengan Imunisasi seperti Hepatitis, BCG, dan Polio. Untuk Hepatitis diberikan segera setelah bayi lahir, ada risiko penularan dari ibu dan BCG ada risiko penularan penyakit dari orang sekitar yang membantu persalinan.

Sedangkan vaksinasi DPT diberikan setelah bayi memasuku usia 6 minggu ke atas, diberikan sebanyak tiga kali untuk proteksi jangka panjang, dan dilanjutkan pada bulan ke-18 usia anak. Diharapkan imunisasi diberikan secara terus menerus, saat sekolah ada  Bulan Imunisasi Anak Sekolah bahkan sampai dewasa.

Ada kutipan yang mengatakan bahwa Proteksi yang paling cost efektif adalah vaknisasi, selain pengadaan air bersih. Hal ini dikarenakan seorang anak yang diimunisasi dan divaksin hingga dewasa, tercegah dari penyakit. Jika terkena penyakit pun sakitnya ringan, tak sampai menyebabkan kecacatan atau meninggal dunia.

Vaksin yang diberikan membuat tubuh kita membentuk kekebalan spesifik, adanya zat antibodi pada beberapa orang memang akan membuat kemungkinan timbul gejala ringan seperti penyakit. Anak yang tidak diimunisasi tidak memiliki kekebalan terhadap patogen (kuman) yang dapat menyebabkan penyakit, misalnya polio.

Ada anak-anak yang terkena penyakit, padahal bisa dicegah vaksin dikarenakan orang tua tidak memberikan hak anak. Sebanyak 85% orang yang divaksinasi tidak sakit dan tidak menularkan, upaya untuk memutuskan rantai penularan penyakit dengan kekebalan komunitas minimal 80% anggota di suatu lingkungan sudah divaksinasi.

Efek samping kejang pada orang yang memiliki bakat demam kejang, sakit, dan merah di tempat suntikan bisa dipantau dan ditanggulangi. Jangan sampai orang tua takut efek samping vaksin daripada penyakit yang dicegah dengan vaksin.

Dengan adanya imunisasi lebih sedikit terjadi penularan penyakir dari anak ke orang tua, anak vaksinasi dan orang tua akan ikut terproteksi. Imunitas bisa timbul tanpa perlu sakit terlebih dahulu yang diberikan memberikan perlindungan dalam waktu 4-12 tahun, 6 tahun, dan 10 tahun. Vaksninasi diberikan secara berulang bergantung pada berapa lama vaksin ada di dalam tubuh seseorang.

Perlindungan Spesifik Tubuh dengan Imunisasi 

Narasumber kedua adalah drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid selaku Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI yang menjelaskan bahwa tubuh kita punya mekanisme pertahanan tubuh yang tidak spesifik: ASI, perbaikan gizi, ketersediaan air  yang cukup. Namun, pertahanan yang tidak spesifik belum bisa melindungi dari penyakit, sehingga diperlukan perlindungan spesifik seperti vaksin.

Negara maju dengan anak-anak bergizi baik tetap melakukan imunisasi, tak perli cemas dengan keamanan vaksin. Vaksin sudah melalui berbagai pengujian dan sertifikasi sehingga aman untuk menurunkan kesakitan akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunusasi.


Dahulu kita mengenal imunisasi dasar lengkap, kini sudah menjadi munisasi rutin lengkap, lalu kemudian imunisasi tambahan dan khusus. Imunisasi dasar yang diberikan untuk anak di bawah satu tahun, perlu diteruskan dengan imunisasi lanjutan untuk anak usia di bawah dua tahun. Jika terlambat imunisasi, tetap perlu terus dilakukan vaksinasi.

Pentingnya juga pemberian vaksi di waktu yang tepat, saat kadar vaksin dalam tubuh turun turun, perlu divaksinasi lagi agar kemampuan tubuh menahan penyakit tetap terjaga. Seperti penyakit Cacar, Polio, Tetanus, dan Campak sudah ada vaksinasi secara merata gratis di layanan kesehatan milik pemerintah dan Bulan Imunusasi Anak Sekolah.

Masih ada 19 juta anak yang tidak mendapatkan imunisasi dasar lengkap 180 negara. Sehingga pentingnya peranan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan orangtua untuk membawa anak ke pos pelayanan kesehatan. Hal ini sesuai partisipasi masyarakat dalam PID 2019.

Iminunisasi dalam Keadaan Darurat dan Terpaksa

Narasumber ketiga adalah Dr.H.M. Asrorun Ni'am Soleh,M.A Sekretaris Komisi Fatwa MUI menjelaskan imunisasi agar tidak terkena penyakit termasuk dalam ikhtiar. Pada dasarnya ketentuan dalam berobatnya orang yang sakit dan orang sehat agar tidak sakit dengan vaksin pada dasarnya sama. Peranan penting BPOM memastikan vaksin yang halal dan aman, dalam perspektif hukum Islam diharus memilih yang halal. Diperbolehkan mengomsunsi yang haram jika menyangkut hajat hidup orang, sedangkan tidak ada alternatif yang halal.


Benda najis dan benda terkena najis untuk melindungi jiwa, diizinkan untuk dihunakan sebagai upadaya penyelamatan jiwa. Namun, dalam kondisi normal tidak diperbolehkan, kecuali: keterpaksaan, mengurangi kesempurnaan sebagai makhluk, belum ada yang halal berdasarkan pendapat orang yang kompeten dan kredibel.

Imunisasi bisa berubah status dari mubah menjadi wajib atau haram bergantung pada kondisi khusus, tidak mengacu pada kondisi umum. Hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian vaksin yang menjadikannya halal: komposisi, proses, bahan baku, bahan penolong, dan hasil akhir.

Komentar