Sejenak Mendengar Klarifikasi Program Donasiku Alfamart

Alfamart, brand minimarket yang dekat di hati pelanggan. Saya pun pelanggan  setia Alfamart, tak jauh dari rumah saya ada beberapa Alfamart. Keberadaan Alfamart memudahkan saya dan anggota keluarga lain berbelanja. Suatu kali di kasir memberikan penawaran promo dan pulsa pada saya. Sayapun teringat kalau pulsa saya tinggal sedikit, akan kurang jumlahnya untuk membeli paket internet. Selain penawaran produk, kasir akan menawarkan donasi dari uang kembalian.

Sayapun ditanyakan oleh kasir, apakah diijinkan uang kembalian saya untuk donasi, hanya beberapa ratus rupiah memang dan saya mengiyakan.
Beberapa waktu yang lalu, saya melihat postingan kegiatan sosial yang dilakukan oleh Alfamart berupa penyaluran sumbangan kepada yayasan. Nah saya sebagai pelanggan baru tahu, uang recehan kembalian dari pelanggan digunakan untuk hal sosial berupa bantuan ke yayasan.

Program tersebut bernama Donasiku, Alfmart saat menghimpun donasi dari masyarakat sudah memiliki izin dari Kementerian Sosial dan dalam penyalurannya bekerjasama dengan yayasan. Selain itu juga Alfamart memiliki kegiatan sosial, berupa program CSR Alfamart yang dilakukan tidak dengan dana Donasiku. Namun, dana CSR dari Alfamart sendiri. Jadi antara kegiatan CSR Alfamart dan Program adalah dua program berbeda.

Saya berkesempatan menghadiri acara di Epicentrum Jakarta Selatan pada Senin, 6 Maret 2017 yang diselenggarakan oleh PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk atau dikenal dengan brand Alfamart. Alfamart untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan tentang program Donasiku.



Corporate Affiairs Director, Solihin memberikan penjelasan terkait program Donasiku. Bahwa program Donasiku sudah memilih izin dari Kementerian Sosial untuk menghimpun dan menyalurkan donasi dari pelanggan kepada 11 yayasan.

Dua di antaranya Kick Andy Foundation dan Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia (YKAKI), contoh yayasan yang menerima penyaluran donasi masyarakat yang dihimpun oleh Alfamart. Penyaluran Donasiku dipublikasikan di website Alfamart, advertorial media online, dan juga media cetak.

Alfamart dengan status perusahaan terbuka. Atas permohonan pelanggan kepada Komisi Informasi Pusat (KPI) dan dikabulkan status Alfamart dianggap sebagai "Badan Publik". Padahal status Alfamart adalah perusahaan terbuka, atas status "Badan Publik".



Kuasa Hukum Alfamart, Adria Indra Cahyadi dari Ihza & Ihza Law Firm mewakili Alfamart mengajukan keberatan status "Badan Publik" atas putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 011/III/KIP-PS/A/2016 tertanggal 19 Desember 2016.

Berdasarkan  UU KIP, definisi badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian dan atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Sehingga langkah yang dilakukan Alfamart untuk melepaskan predikat "Badan Publik", langkah hukum yang diambil dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perwakilan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia) menjelaskan bahwa program Donasiku yang dimiliki Alfamart saat ini sudah lebih baik. Jika ada saran dan masukan Aprindo terbuka, saat ini pengumpulan donasi oleh peritel termasuk Alfamart dinilai baik. Juga sudah memiliki izin dari Kementerian Sosial.



Perwakilan dari Kick Andy Foundation, Ali Sadikin menyampaikan bantuan yang sudah disalurkan berupa 48.447 pasang sepatu kepada anak-anak sekolah, 5.000 bola, dan 167 kaki palsu yang berasal dari program Donasiku.


Perwakilan dari Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia ( YKAI) Abdullah Alamudi turut berbagi cerita dari manfaat program Donasiku bagi rumah singgah anak-anak penderita kanker. Seraya mengucapkan terima kasih atas donasi yang diberikan masyarakat lewat program Donasiku Alfamart.

Komentar

Posting Komentar